cover
Contact Name
Muhammad zainul arifin
Contact Email
zainulakim4@gmail.com
Phone
+6285378329037
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Thengkyang
ISSN : 25413813     EISSN : 26551810     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Praise the presence of God Almighty because thanks to the blessing of the Tengkhiang journal can be published in the Open Journal System (OJS). The Tengkhiang Journal is a journal published by the Faculty of Law of Sjakhyakirti University in Palembang. The term Tengkhiang itself comes from one of the custom languages in the South Sumatra Province which means “Granary”. And The ganary was then linked to the context of the legal field to become a "Granary Knowledge Society". Therefore, the Tengkhiang Journal in this context is defined as a Journal containing writings of Law in the Field of Law.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 1 (2019): Edisi Desember 2019 Jurnal Thengkyang" : 8 Documents clear
Perbandingan Dinamika Oposisi di Indonesia dan Turki Dalam Perspektif Teori Demokrasi Konstitusional Alip Dian Pratama
Jurnal Tengkhiang Vol 3 No 1 (2019): Edisi Desember 2019 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gelombang demokratisasi yang melanda Indonesia dan Turki memberikan sebuah kaidah baru bagi kedua Negara tersebut; bahwa demokrasi merupakan keniscayaan pada era kontemporer, dan penguatan budaya demokrasi secara bertahap melalui penguatan lembaga inti Negara, juga proses amandemen konstitusi yang berlangsung secara bertahap, merupakan sebuah ujung dari perjalanan kedua Negara tersebut. Relevansi kelompok oposisi, pasca menguatnya peran sipil di panggung utama politik, dan proses demiliterisasi yang berhasil di kedua negara, menjadi sebuah topik yang mulai banyak digali. Kultur politik Indonesia yang dikenal cair, sehingga batas antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi menjadi kabur, akan menjadi tema utama dalam tulisan ini. Sementara di Turki, besarnya wibawa dan wewenang Erdogan, apalagi setelah berhasil melalui proses amandemen konstitusi yang mulus, dengan menjadikan dirinya sebagai presiden Turki, dan berpotensi tetap menjabat hingga tahun 2030 nanti, membuat oposisi semakin terdesak, dan beberapa sekutu Erdogan yang sebelumnya menyukseskan agenda politik kaum islamis, tiba-tiba pecah dan mengambil posisi yang diametral terhadap Erdogan.
PENGUATAN KEWENANGAN PENYADAPAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) SEBAGAI LEMBAGA NEGARA (Analisis Yuridis Normatif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Chitra imelda
Jurnal Tengkhiang Vol 3 No 1 (2019): Edisi Desember 2019 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan tindak kejahatan (Extra Ordinery) yang berdampak terhadap kemajuan ekonomi suatu Negara, sehingga peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu solusi untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Oleh karena itu, penelitian tesis tersebut berjudul “Penguatan Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Negara (Analisis Yuridis Normatif Undang-Undang No 30. Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)”. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, filosofis, historis, sosiologis, perbandingan, teoritis dan futuristik, serta menggunakan landasan teori penguatan dan kewenangan. Sehingga penelitian ini menghasilkan temuan yaitu, “Penyadapan merupakan cara penyelidikan dan operasi yang efektif dalam melacak pelaku korupsi meskipun dianggap melampai batas kewenangan, melecehkan marwah dan martabat kehormatan DPR, namun menjadi solusi untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi”.
PERSEPSI PANDANGAN HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PENGERTIAN HUKUMAN MATI DAN PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM PENERAPAN SANKSI PIDANA Harab Zafrulloh
Jurnal Tengkhiang Vol 3 No 1 (2019): Edisi Desember 2019 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukuman atau pidana mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati. Hukuman mati berarti telah menghilangkan nyawa seseorang. Pidana mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. pelaksanaan pidana mati sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta jiwa revolusi Indonesia, maka dengan Penpres No. 2 / 1964 pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama. Dari pemikiran yang terdapat dalam pasal 12 ayat 1 KUHP tersebut yang dimaksud dengan hukuman pidana penjara seumur hidup berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya. Namun dalam penerapannya ataupun implementasi dari hukuman penjara seumur hidup tersebut seorang narapidana sewaktu-waktu bisa saja mendapatkan amnesti karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara
LEGALISASI ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI Junaidi Junaidi
Jurnal Tengkhiang Vol 3 No 1 (2019): Edisi Desember 2019 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan membuka pengecualian untuk aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Dalam Pasal 75 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yaitu indikasi kedaruratan medis dan perkosaan. Pada ayat 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai syarat pengecualian dilakukannya aborsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dijelaskan bahwa dengan alasan korban perkosaan maka seseorang dapat dengan legal melakukan aborsi. Alasan pembenaran aborsi, setelah adanya bukti atas surat keterangan dokter, keterangan penyidik dan keterangan psikolog, belum memberikan kepastian hukum, pembuktian yang harus terpenuhinya delik pemerkosaan adalah adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam pembuktian adanya kekerasan tidak selamanya kekerasan itu meninggalkan jejak atau bekas yang berbentuk luka, dengan demikian tidak ditemukannya luka tidak berarti bahwa pada wanita tidak terjadi kekerasan. Disini kembali pentingnya atau alasannya mengapa dokter harus menggunakan kalimat tanda-tanda kekerasan di dalam setiap Visum et Repertum yang dibuatnya. Sebelum melakukan upaya pengguguran kandungan yang dilakukan oleh korban pemerkosaan, harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan hakim yang inkracht demi menjamin kepastian hukum dan sebagai landasan kuat bahwa telah benar terjadi peristiwa tindak pidana pemerkosaan.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM BIDANG PENDIDIKAN NASIONAL Waliadin Waliadin
Jurnal Tengkhiang Vol 3 No 1 (2019): Edisi Desember 2019 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan dalam kehidupan suatu bangsa mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan. Pendidikan merupakan istilah yang mengandung makna luhur. Betapa tidak, dengan pendidikan sebuah peradaban manusia bisa tercipta, dengan pendidikan manusia bisa mengekspresikan dirinya sebagai makhluk yang mempunyai nurani, moral, dan akal pikiran. Sebagai langkah yang progresif maka pemerintah mengeluarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lebih lanjut tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar pemerintah wajib membiayainya. Peran pemerintah daerah dalam program wajib belajar 9 tahun, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangn tentang pendidikan, namun dalam pelaksanaannya masih mengalami hambatan yaitu partisipasi masyarakat terhadap pendidikan masih rendah. Pemerintah Dalam pelaksanaannya alokasi anggaran dari APBD tidak pernah mencapai angka 20% seperti yang diamanatkan oleh konstitusi maupun undang-undang organik pendidikan. Konsep desentralisasi fiskal dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan konsep otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah juga mempengaruhi aplikasi otonomi dalam bidang pendidikan.
Pola Ideal Sistem Pemilihan Umum Yang Demokratis (Studi Komparatif Sistem Pemilihan Umum di Australia dan Indonesia) muhammad syahri ramadhan; Conie Pania Putri
Jurnal Tengkhiang Vol 3 No 1 (2019): Edisi Desember 2019 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berkenaan dengan pelaksanaan sistem pemerintahan. Salah satu tolak ukur baik atau buruknya sistem pemerintahan pada suatu negara dapat dilihat pada sistem pemiihan umum suatu negara tersebut. Menyangkut sistem pemilihan umum ini, Penulis mengambil contoh sistem pemilihan dari negara Indonesia dan Australia. Hal ini didasarkan pada ruang lingkup sistem pemilihan umum yang ada di kedua negara tersebut memiliki ciri khas masing – masing terutama jika dilihat dari aspek historis hingga proses transisi penyelenggaraan pemilu kedua negara tersebut dari tahun ke tahun. Adapun rumusan masalah penelitian tersebut mengenai bagaimana pelaksanaan sistem pemilihan umum di Australia dan Indonesia dan hal positif apa saja yang dapat diambil dari sistem pemilihan umum di Australia yang kemudian dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah sistem pemilu yang diharapkan dapat berjalan dengan fair dan objektif apabila segala ruang lingkup yang berkaitan dengan sistem pemilu tersebut berjalan dan terealisasi dengan baik pula. Khusus di Australia, sistem pemilihan umumnya bisa dikatakan hampir mendekati paling sempurna. Hal ini dikarenakan dari aspek teknis maupun nonteknis penyelenggaraan pemilunya yang berjalan dengan optimal. Di Indonesia pada masa reformasi, sistem pemilu yang dijalankan mulai terlihat dan sesuai dengan harapan bangsa indonesia. Landasan yuridis yang berkaitan dengan sistem pemilu pada masa reformasi ini sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengalami perbaikan dibandingkan pada orde lama maupun orde baru, meskipun secara normatif, regulasi yang mengatur tentang pemilu di indonesia telah cukup baik jika dilihat dari segi substansinya. namun, dalam pengimplementasiannya masih butuh perbaikan yang lebih baik lagi.
PENGARUH PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA NASIONAL TERHADAP POLITIK HUKUM DI INDONESIA Meirina Nurlani
Jurnal Tengkhiang Vol 3 No 1 (2019): Edisi Desember 2019 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Agraria mempunyai pengaruh penting di dalam pembentukan Politik Hukum di Indonesia hal tersebut disebabkan oleh karena permasalahan-permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat tentang agraria perlu mengalami pembaharuan guna mendukung perkembangan zaman yang kian meningkat, pengaruh pembaharuan kebijakan terkadang memiliki faktor penghambat, akan tetapi disinilah sudah menjadi tugas kita bersama untuk saling menganalisa secara seksama apakah tujuan dasar dari Negara dalam membuat suatu pembaharuan, dasar tersebut tentunya untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM KERANGKA PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA Muhammad Zainul Arifin; Rio Muzani Rahmatullah
Jurnal Tengkhiang Vol 3 No 1 (2019): Edisi Desember 2019 Jurnal Thengkyang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakil kepala daerah merupakan salah satu jabatan yang strategis dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Wakil kepala daerah merupakan suatu jabatan yang berada satu tingkat dibawah jabatan wakil kepala daerah, yang sering dikenal sebagai jabatan nomor dua tertinggi di dalam pemerintahan daerah. Dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan suatu saat terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dikarenakan sosok wakil kepala daerah berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat mengemban jabatannya kembali. Contohnya Provinsi DKI Jakarta yang sampai dengan sekarang tidak memiliki sosok Wakil Gubernur dikarenakan wakil kepala daerahnya mengundurkan diri dari jabatan wakil Gubernur DKI Jakarta untuk ikut serta dalam kontestasi pilpres. Secara yuridis normatif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) mmenghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang masih memiliki sisa jabatan selama 18 (delapan belas) bulan lebih. ketiadaan norma hukum yang mengatur mengenai batasan waktu maksimal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, menjadi faktor penyebab sering tidak dilakukannya pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah di Indonesia dikarenakan terjadi kekosongan hukum dan multitafsir megenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah. Ditambah lagi tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia yang menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 8